Mitrapost.com – Dua pemuda diduga terlibat dalam aksi peredaran narkoba di sekitar Aceh. Mereka adalah SW (24) asal Aceh Timur dan NA (21) asal Lhokseumawe yang tertangkap tangan hendak mengantarkan ribuan ekstasi ke calon pembeli.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara AKP Erwinsyah menyebutkan mereka tertangkap di kawasan SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Minggu (21/9/2025). Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan dengan metode undercover buy atau petugas pura-pura menjadi pembeli.
“Penangkapan ini merupakan hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan dengan metode undercover buy. Saat akan bertransaksi, kedua pelaku berusaha mengelabui petugas dengan beberapa kali mengubah lokasi pertemuan,” kata dia, Rabu (24/9/2025), dikutip Detik.
Pelaku diketahui menjual ekstasi dengan harga mencapai Rp100 ribu per butir. Sementara, saat penggeledahan, polisi mendapati 1.350 butir ekstasi. Pelaku SW mengaku mendapat benda haram tersebut dari seorang pria berinisial JN di Aceh Timur.
“Ekstasi itu dibeli dengan harga Rp65.000 perbutir. Keduanya berencana menjual kembali dengan harga Rp85.000 hingga Rp100.000 per butir,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah.
Selanjutnya, pihak kepolisan akan melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran ekstasi ini. (*)

Redaksi Mitrapost.com






