Perekaman KTP Bisa Dilakukan di Tingkat Sekolah dan Ponpes, Ini Syaratnya

 

Pati, Mitrapost.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati menyebut masih melakukan pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) di tingkat sekolah dan pondok pesantren (Ponpes).

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Disdukcapil Kabupaten Pati, Wisnu Priyangga. Ia menyampaikan, syarat yang harus dipenuhi sekolah dan ponpes adalah memberikan surat pemberitahuan kepada Disdukcapil Pati beserta jumlah siswa yang dilakukan perekaman.

Ia menambahkan, perekaman KTP bisa dilakukan siswa di usia 16 tahun. Dengan begitu, ketika menginjak usia 17 tahun, hasilnya bisa langsung dicetak.

“Dari pondok mengirim surat permintaan saja kepada kita sama data siswa mereka yang sudah 17 tahun atau usia 16 tahun sudah kita bisa rekam,” ujar Wisnu.

Hingga bulan September ini, realisasi perekaman KTP dari masyarakat Kabupaten Pati mencapai 1.065.997 orang. Dari data itu, yang sudah melakukan cetak KTP sejumlah 1.064.274 orang atau setara dengan 99,84 persen.

Lebih lanjut, Wisnu juga menyampaikan, jika sekolah atau ponpes tidak mengajukan jadwal perekaman KTP, siswa yang masuk usia 17 tahun diharapkan bisa melakukan perekaman KTP secara mandiri di kecamatan masing-masing.

“Kalau menginjak usia 17 kita harapkan supaya bisa datang di Kecamatan atau Disdukcapil supaya bisa melakukan perekaman,” jelasnya.

Selain masuk ke sekolah dan pondok pesantren, Disdukcapil Pati juga melakukan perekaman KTP hingga ke rumah warga, khususnya bagi orang lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas yang dinilai kesulitan pergi ke kecamatan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati