Mitrapost.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sufmi Dasco Ahmad menyebut beberapa bahasan utama dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) antara DPR RI bersama Pemerintah.
Beberapa bahasan utama tersebut, salah satunya ialah kemungkinan pengubahan dari Kementerian menjadi Badan Penyelenggaraan.
Melansir dari Kompas, pertimbangan pengubahan Kementerian BUMN menjadi Badan penyelenggaraan BUMN tidak terlepas dari keberadaan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, yang sebagian besar tugas dan fungsinya telah dialihkan ke Danantara.
Beberapa pertimbangan pengubahan tersebut, di antaranya karena fungsi dari Kementerian BUMN sebagian besar sudah diambil oleh Danantara dan hnaya menyisakan regulator pemegang saham seri A dan penyetujuan RPP.
Sementara Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyebut RUU BUMN telah disepakati oleh DPR dan pemerintah untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dengan target perampungan sebelum DPR memasuki masa reses.
Pelaksanaan penyesuaian nomenklatur atau sistem pemberian nama kepada benda-benda dalam profesi atau bidang tertentu disebut Prasetyo sebagai bentuk penurunan tingkatan status dari kemeterian menjadi badan. (*)

Redaksi Mitrapost.com