Mitrapost.com – Satu orang diduga terlibat aksi begal di Kota Bengkulu telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Pria inisial RRG bersama komplotannya disebut merampas harta benda korban dengan berpura-pura sebagai aparat kepolisian.
Kapolsek Gading Cempaka AKP Saman Saputra mengatakan, RRG melancarkan aksinya secara berkelompok dan dalam pengaruh minuman keras (miras). Mereka mengancam dengan senjata tajam, lalu menggeledah barang bawaan korban.
“Saat melancarkan aksinya, tersangka ini beraksi secara komplotan dengan mengaku anggota polisi hingga membuat korban ketakutan,” katanya, Kamis (25/9/2025), dikutip Detik.
Korban yang melapor mengaku diberhentikan oleh pelaku dan komplotannya di Kawasan Jalan Danau Dendam, Kota Bengkulu. Setelah korban berhenti, para pelaku berbagi tugas, ada yang sebagian menggeledah dan lainnya mengancam korban dengan menodongkan senjata.
“Korban yang ketakutan, terpaksa merelakan sepeda motor hingga harta benda miliknya dibawa kabur tersangka,” lanjut dia.
Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit sepeda motor beserta uang tunai Rp450 ribu, sehingga total kerugian ditaksir mencapai Rp20,45 juta.
Menurut keterangan RRG saat pemeriksaan, dia dan komplotannya telah menjual barang curian dan hasilnya digunakan untuk berfoya-foya. Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, serta memburu empat pelaku begal lainnya yang masih melarikan diri. Diketahui, komplotan tersebut telah buruon selama enam bulan sejak laporan korban masuk.

Redaksi Mitrapost.com





