Mitrapost.com – Oknum kepala desa (Kades) di Bandongan, Magelang inisial DJS (48) diduga melakukan korupsi terkait pembangunan saluran air bersih. Adapun pembangunan saluran tersebut menggunakan dana desa tahun anggaran 2017 hingga 2019.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana menyebutkan, anggaran yang disiapkan terkait proyek tersebut lebih dari Rp488 juta. Namun, dalam perencanaan hingga pelaksanaannya, DJS tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK) desa.
“Dalam pembangunan tersebut (saluran air bersih) Kepala Desa Salamkanci DJS telah mengeluarkan peraturan desa tentang TPK pembangunan air bersih. Namun, sejak tahap pertama perencanaan, pelaksanaan TPK tidak pernah dilibatkan,” kata dia, Kamis (25/9/2025), dikutip Detik.
“(Total anggaran) untuk pembangunan saluran air bersih dari anggaran tahun 2017 sampai dengan 2019 yaitu sebesar Rp 488.879.750,” lanjutnya.
DJS lalu meminta mantan pegawai PDAM di Magelang berinisial DWN, yang kini masih berstatus saksi, untuk membuat sketsa kasar. Perencanaan bersama DWN dilakukan mulai dari mencari sumber mata air, pembuatan bak penampung, hingga menyusun kebutuhan material.
“Sket dasar tersebut digunakan untuk menyusun RAB (rencana anggaran belanja) pembangunan air bersih tahun 2017 sampai dengan 2019,” kata di lagi.
Menurut hasil pemeriksaan, saluran air bersih tersebut tidak bisa difungsikan karena tidak ada air yang mengalir. Setelah dilakukan perhitungan oleh BPKP Jawa Tengah, terdapat kerugian negara hingga mencapai Rp405 juta.
“Berdasarkan hasil PKKN (perhitungan kerugian keuangan negara) oleh BPKP Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 405 juta,” ujar penyidik Iptu Harry Dwi Purnomo.
Hingga saat ini, DJS belum ada upaya mengembalikan uang terhadap kerugian negara. Pelaku mengaku meraup keuntungan pribadi dari proyek pembangunan air bersih di desa, kemudian digunakan untuk mencukupi kebutuhan pribadi dan usaha ternaknya.
“Berdasarkan pengakuan dari tersangka sendiri hasil keuntungan (uang) yang diperoleh dari pembangunan air digunakan untuk pribadi dan juga pembelian pakan ternak,” tegasnya.
Saat ini, DJS telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk ancaman pidana Pasal 2 ayat (1) minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Untuk pasal 3 ancaman pidananya adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Redaksi Mitrapost.com






