Mitrapost.com – Perusahaan pemberi kerja wajib melaporkan lowongan kerja (loker) mulai tahun 2026 nanti. Ada sanksi yang disiapkan bagi pelanggar.
Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Surya Lukita Warman mengatakan bahwa hal itu sudah termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 57/2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Namun selama ini masih diberlakukan sebagai imbauan. Sehingga bakal mulai diwajibkan mulai tahun depan.
“Sekarang kita imbau, mengingatkan bahwasannya ini wajib. Tahun depan akan kita mulai ini, istilahnya mulai memaksa, ya. Ada sanksinya pelan-pelan kita terapkan,” ujarnya dilansir dari Bisnis.com.
Ia menyebut banyak perusahaan yang belum melaporkan lowongan kerja ke Kemnaker, sehingga perlu ada peningkatan kepatuhan.
Ada wacana juga akan dilakukan penahanan layanan ketenagakerjaan bagi perusahaan yang tak memenuhi kewajiban melapor.
“Perpres ini berlaku untuk seluruh pemberi kerja, baik itu BUMN, termasuk kementerian dan lembaga, swasta, dan perorangan,” terangnya.
Aturan tersebut bakal diterapkan guna mendapatkan realitas pasar kerja Tanah Air dan untuk memberikan akses yang lebih baik bagi masyarakat untuk mendapatkan mata pencaharian, sekaligus mengatasi isu percaloan dalam dunia pencarian kerja.
“Seluruh pemberi kerja ini wajib melaporkan lowongan pekerjaannya kepada Menteri Tenaga Kerja melalui suatu sistem informasi yang nama kanalnya kita buat saat ini adalah Karirhub,” terang Surya. (*)

Redaksi Mitrapost.com