RUU BUMN Disetujui, Kementerian BUMN Jadi BP hingga Larangan Rangkap Jabatan

Mitrapost.comRancangan Undang-Undang (RUU) BUMN tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003 telah disetujui Komisi VI DPR pada Jumat (26/9/2025).

Ada sejumlah perubahan penting di dalamnya. Salah satunya yaitu larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri.

“Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025,” ujar Ketua Panja, Andre Rosiade dilansir dari Bisnis.com.

Kemudian Kementerian BUMN juga berubah enjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. BP BUMN nantinya bertugas untuk mengoptimalkan peran BUMN.

“Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” lanjutnya.

Kemudian RUU ini juga mengatur dividen saham seri A dwiwarna untuk dikelola BP BUMN atas persetujuan presiden.

RUU ini menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

“Bapak Ibu sekalian yang saya hormati setelah kita mendengarkan laporan panja, apakah laporan panja terkait hasil pembahasan rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara dapat kita setujui?” ujar Ketua Komisi VI, Anggia Erma Rini.

“Setuju,” jawab anggota Komisi VI. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati