Mitrapost.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda penerapan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pedagang di e-commerce.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pihaknya bakal menunggu hingga kondisi perekonomian membaik.
“Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih (penolakan dari UMKM), kita tunggu dulu deh,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Pihaknya bakal memantau dulu kebijakan kucuran dana Rp200 triliun ke lima bank terhadap perekonomian.
“Kalau kebijakan mendorong perekonomian itu sudah kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti,” terangnya.
Selain itu, sistem perpajakan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga perlu dipastikan siap dulu sebelum melakukan pemungutan PPh 22.
“Kami sudah nge-test sistemnya ya, sudah bisa diambil uangnya, beberapa diambil. Jadi sudah siap,” jelasnya.
Untuk aturan tentang e-commerce memungut pajak pedagang online, sudah ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. (*)

Redaksi Mitrapost.com