Mitrapost.com – Seorang pria di Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat inisial SN diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur. SN sehari-harinya dikenal sebagai guru dan tokoh agama oleh masyarakat setempat.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchamad Arwin Bachar mengatakan bahwa SN sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia juga membenarkan profesi pelaku merupakan seorang guru sekolah dasar (SD) dan guru ngaji.
“(Pelaku SN) sudah ditahan,” kata dia, Jumat (26/9/2025), dikutip Detik.
“(Profesi pelaku sehari-hari adalah) guru SD dan guru ngaji,” lanjut dia.
Pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan atau pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasus ini pertama kali diketahui oleh ibu korban dari pesan mesum yang dikirim pelaku ke anaknya. Saat ditanya, korban sempat tidak ingin bercerita, sehingga keluarga meminta bantuan orang lain yang dikenal dekat agar membuat korban terbuka.
Setelah mendapatkan informasi dugaan aksi pencabulan tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan kasus ini ke desa didampingi Babinsa dan Babhinkamtibmas. Namun, saat itu, SN tidak mengaku dan masyarakat percaya lantaran pelaku memiliki status sosial tinggi.
“Karena terduga pelaku ini seorang guru agama, ustaz, dan pemilik musala serta padepokan ngaji, status sosialnya tinggi di masyarakat sehingga banyak warga yang membela dan mempercayai dia,” kata kuasa hukum korban, Amir.
“Terduga pelaku menyebarkan fitnah, sehingga ibu korban dirundung masyarakat, dijauhi, dipersalahkan, dan mengalami tekanan sosial serta mental,” lanjut dia.
Pada akhirnya, pihak keluarga meminta bantuan hukum dan melaporkannya ke kepolisian pada 23 Mei 2025. Pelaku dilaporkan atas kasus dugaan persetubuhan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur karena korban masih berusia 16 tahun.
“Karena semakin tertekan, ibu korban akhirnya meminta bantuan pengacara, dan kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Indramayu,” kata Amir menambahkan. (*)

Redaksi Mitrapost.com






