Demak, Mitrapost.com – Seorang pemuda di Kabupaten Demak inisial DS (25) diduga melakukan pemukulan dan pembacokan hingga korban tewas. Aksi tersebut dilakukan DS lantaran sakit hati setelah dimaki korban saat berkendara di jalan.
Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono mengatakan kejadian penganiayaan terjadi pada Kamis (28/8/2025). DS berboncengan dengan A melaju dari arah timur Pasar Waru, Kecamatan Mranggen dini hari.
Saat itu, ada korban AA dan temannya sedang memperbaiki lampu motornya yang rusak di sekitar sana. Menurut keterangan pelaku, AA berteriak dan mengumpatinya. Saat DS berhenti, AA kemudian menghampiri sambil membawa batang kayu, lalu memukul pelaku.
“Dari arah timur datang tersangka DS (25) yang sedang berboncengan dengan A, temannya. Keterangan tersangka mengatakan, bahwasanya korban ini mengatai dia ‘asu!’ pada saat tersangka lewat,” kata Iptu Anggah, Jumat (26/9/2025), dikutip Detik.
“Korban memukul tersangka menggunakan kayu tersebut dan mengenai pelipis, kepala, dan leher tersangka,” lanjut dia.
Tak terima, DS membalas dengan memukul korban menggunakan batu. AA sempat melarikan diri, namun terjatuh dan ditangkap oleh DS dan A. Kedua orang tersebut kemudian mengeroyok korban hingga AA terkapar.
“Korban lari namun terjatuh. Saat korban berdiri ditangkap lagi oleh tersangka dibantu oleh temannya A,” terangnya lagi.
DS (25) dan A lalu pulang ke rumahnya masing-masing usai menghajar AA. Namun, DS mengambil benda tajam dan kembali ke lokasi dalam pengaruh minuman keras (miras). Di lokasi tersebut, pelaku melakukan pembacokan terhadap korban beberapa kali.
“(Setelah) korbannya kalah, tersangkanya ini kembali ke rumah malah mengambil alatnya (sabit). Kemudian (saat tiba di lokasi perkelahian) baru melakukan beberapa kali pembacokan ke korban,” ucap Angga.
“Tersangka (lalu) pulang dan membuang sabitnya ke sungai di sebelah barat rumahnya,” lanjut dia.
Pelaku maupun korban disebut tidak saling mengenal satu sama lain.
Saat penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabit sepanjang 60 cm dan batu pecahan cor berdiameter 10 cm.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 330 KUHP dan/atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com






