Kakak Beradik Terlibat Sindikat TPPO di Jawa Barat, Berangkatkan Korban ke China untuk Kawin Kontrak

Mitrapost.com – Terbongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seorang perempuan Indonesia ke Tiongkok. Kasus ini melibatkan kakak beradik inisial Y (38) dan JA (30) yang diduga berasal dari sindikat asal Cugenang, Cianjur, Jawa Barat.

Saat ini, Y dan JA telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disebut menipu korban inisial RR, warga Sukabumi, untuk diberangkatkan ke Guangzhou, China. Di sana, RR dipaksa untuk melakukan kawin kontrak, bahkan dieksploitasi secara seksual.

Atas perbuatannya, kakak beradik itu dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto pasal 55 ayat (1) ke – 1e juncto pasal 56 KUHPidana.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik telah melakukan komunikasi langsung dengan korban lewat panggilan video. Pihaknya menggali informasi tambahan dan menemukan kontak Y dan JA, serta terduga pelaku lainnya.

“Dari komunikasi tersebut, diperoleh sejumlah nomor kontak yang diduga terkait dengan pelaku, yakni nomor telepon terduga pelaku Y, terduga pelaku JA, dan terduga pelaku AB,” ujarnya, Senin (29/8/2025), dikutip Detik.

Diketahui, Y berperan sebagai perekrut, memproses, serta membawa korban ke Guangzhou, China. Ia melancarkan aksinya dengan modus mengiming-imingi pekerjaan di luar negeri dengan gaji Rp15-Rp30 juta.

Sadangkan JA diduga membantu dengan cara meminjamkan kendaraan untuk mengantar jemput korban, sekaligus memberikan perantara atau keterangan yang mendukung aksi kejahatan Y.

Kuasa hukum korban, Rangga Suria Danuningrat menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban ditawari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di China. Korban mengenal para tersangka dari orang lainnya berinisial N dan I.

Namun, pada bulan Agustus, keluarga korban baru mengetahui bahwa RR berada di China dan disekap usai diminta melakukan layanan layaknya hubungan suami istri oleh seorang pria inisial TCC.

“Sekitar bulan Agustus keluarga korban baru menerima kabar dari korban bahwasanya korban sedang berada di negara China dalam keadaan disekap,” ujar Rangga. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait