Mitrapost.com – Polres Karawang ungkap dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh sopir pengantar terhadap seorang santriwati. Korban sendiri diketahui bersekolah sebagai siswi di SMP sekitar Rengasdengklok.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menyebut, pelaku berinisial AP itu saat ini telah diamankan oleh polisi. Sementara, korban juga mendapatkan pendampingan dari profesional selama penyelidikan kasus berlangsung.
“Terduga pelaku ini sudah kami amankan, pelaku berprofesi sebagai sopir antar-jemput santri atau siswa di SMP tersebut yang berinisial AP alias Ending, sedangkan korban dan keluarganya dalam pendampingan,” ucap Wildan, Selasa (30/9/2025), dikutip Detik.
Pelaku dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ia menjelaskan, pihaknya mendapat laporan korban pada 10 September 2025 yang lalu. Pelaku disebut mencabuli anak berusia 15 tahun itu di pesantren saat melakukan rutinitas antarjemput dari lokasi ke sekolahnya.
“Jadi korban ini merupakan siswi SMP ia juga santri pondok pesantren, setiap hari korban dan siswi lainnya di antar-jemput dari pesantren ke sekolah oleh terduga pelaku, dan pencabulan terjadi di pondok pesantren tempat korban bermukim,” jelas dia.
Menurut informasi, saat ini korban sedang mengalami tekanan psikologis. Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang meminta dinas terkait untuk melakukan pendampingan terhadap korban.
“Tadi saya panggil, ada korban dan ibunya, dia cerita kalau kondisi psikologisnya tertekan, malu sama lingkungan, dan anaknya makin hari makin murung tidak berani keluar,” ucap Bupati Karawang Aep Syaepuloh
“Untuk kasus secara hukum ini sedang ditangani kepolisian, untuk korban sendiri kaitan dengan pendidikannya saya sudah meminta Disdikpora untuk mengatasi persoalan. Sedangkan DP3A juga sudah turun melakukan perlindungan dan pendampingan baik terhadap korban maupun keluarganya,” pungkasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com