Mitrapost.com – Polresta Magelang masih buru pelaku kasus kekerasan seksual bernama Isha Almashari (68). Pelaku yang dikenal sebagai guru ngaji tersebut dilaporkan lantaran diduga melecehkan dua anak di bawah umur.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolresta Magelang Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar. Ia membenarkan bahwa daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku sudah diterbitkan setelah penetapan status tersangka.
“Itu proses penyidikan terus berjalan (kasus pencabulan). Saat ini sudah penetapan tersangka. Tetapi, memang tersangka sudah kita panggil dua kali tidak datang dan sudah kita terbitkan DPO,” kata Kombes Herbin, Kamis (2/10/2025), dikutip Detik.
Penerbitan DPO dilakukan sejak tanggal 28 Juli 2025 dan ditandatangani penyidik Kompol La Ode Arwansyah. Terdapat pula ciri-ciri pelaku, antara lain tinggi 160 cm, rambut ikal berwarna putih, kulit sawo matang, dan bertubuh gempal.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor ke pihak kepolisian. Caranya, dengan menghubungi call center 110.
“Saat ini masih kita dalam proses pencarian. Insyaallah ini bisa kita tindak lanjuti terus ya, prosesnya sudah berjalan. Kami mohon dukungan juga,” kata dia lagi.
“Mohon informasi juga dari masyarakat apabila mengetahui keberadaan tersangka yang sudah ditetapkan DPO bisa informasikan ke kami di kepolisian di 110 (call center). Itu DPO kita terbitkan sejak tanggal 28 Juli 2025,” imbuhnya.
Menurut informasi, tersangka Isha dilaporkan oleh keluarga salah satu korban atas dugaan pencabulan pada bulan Mei 2024. Korban yang saat itu berusia 13 tahun dijemput pelaku di rumahnya.
Perbuatan cabul itu dilakukan di wilayah perkebunan milik tersangka daerah Tegalrejo, Magelang. Atas kejadian tersebut, orangtua korban melaporkan pada Oktober 2024 dan sejak saat itu polisi melakukan penyelidikan kasus.
“Korbannya ada dua. Sejauh ini, kita masih terus mencari karena memang sudah DPO, sudah kita terbitkan. Kita menjadi tanggung jawab kami untuk terus melakukan pencarian terhadap tersangka,” tegas Kombes Herbin. (*)

Redaksi Mitrapost.com