Terbongkar Pasutri WNA Punya Ladang Ganja di Rumah Sewa Bali

 

Mitrapost.com – Terbongkar adanya kebun tanaman ganja di sebuah rumah sewa Denpasar, Bali. Diketahui, rumah tersebut ditinggali oleh sepasang suami istri (pasutri) WNA inisial NR (31) asal Belanda dan KV (33) asal Rusia, namun tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).

Direktur Ditresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant mengungkapkan, pasutri tersebut telah diringkus polisi usai penggerebekan rumah di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 12.30 WITA.

Ia melanjutkan, pihaknya masih melakukan pendalaman peran masing-masing pelaku yang sudah tertangkap. Namun, dari hasil pemeriksaan awal, sang istri yakni KV disebut tak membantu aksi suaminya NR, melainkan hanya tahu saja.

“Kami mendalami perannya dari si istri ini apa. Apakah dia, hanya mengetahui atau kah dia juga banyak membantu,” kata dia, Jumat (3/10/2025), dikutip CNN Indonesia.

“Tetapi dari hasil pemeriksaan awal yang bersangkutan (KV), hanya dia tahu saja. Tapi dia juga tidak bisa melakukan perbuatan apa-apa untuk melaporkan, karena suami-istri,” lanjut dia.

Ia menjelaskan, pengungkapan kabun ganja berawal dari informasi masyarakat terkait kegiatan mencurigakan yaitu klandestin lab narkotika hidroponik. Di rumah tersebut, ada banyak tanaman ganja hidroponik, mulai dari pembibitan, penanaman, hingga perkebunan dalam rumah.

Saat penggeledahan, ditemukan pula barang bukti lain seperti 1 buah plastik klip berisi serbuk warna hijau bertuliskan NPK, 1 buah plastik klip berisi serbuk warna putih bertuliskan NPK Magnesium, botol-botol plastik dan bungkusan untuk penyubur tanaman, hingga 1 buah kotak berwarna hitam berisi biji-biji kering diduga biji ganja.

“Ini sangat terorganisir karena masing-masing area dilengkapi dengan sistem pendingin, pengaturan suhu ruangan, penyiraman, pemupukan, lampu pencahayaan, hingga diawasi dengan CCTV,” kata Kombes Radiant.

Saat pemeriksaan pelaku, NR mengaku mendapatkan bibit ganja dari Mr C. Saat ini, identitasnya masih didalami pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di Bali.

“Selanjutnya Ditresnarkoba Polda Bali sedang mendalami keberadaan Mr C dan jaringannya yang ada di Bali maupun sumber barang atau benih narkotika jenis ganja tersebut,” jelasnya.

Akibat perbuatan para pelaku, mereka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati