Mitrapost.com – Artis Ashanty dilaporkan oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa atas dugaan perampasan aset dan akses ilegal.
Kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto mengatakan bahwa pihaknya membuat tiga laporan sekaligus terkait kasus ini.
“Kami sudah buat tiga laporan tentang tindakan yang diduga dilakukan, bukan diduga sih, ini yang dilakukan oleh saudara Aris Maulana, Arif Maulana Akbar dan kawan-kawan. Yang mana mereka ini adalah karyawan dari artis ya. Artis besar Indonesia lah. Kalau boleh disebutkan namanya, Ashanty. Mungkin semua orang sudah kenal siapa beliau,” ujarnya dilansir dari Detik.
Pihaknya menyebut, dugaan perampasan aset terjadi di dua lokasi yaitu di gerai kue Lumiere wilayah Radio Dalam dan di rumah mantan karyawan wilayah Cirendeu.
Ashaty juga disebut sempat mendatangi rumah korban saat dini hari untuk mengambil paksa kendaraan dan barang berharga lainnya.
“Selang beberapa hari berikutnya, itu dari Ashanty mengutus si Aris ini untuk datang ke rumahnya mengambil paksa kendaraan dari klien kami, sertifikat rumah, emas, dan lain-lain. Itu disaksikan oleh keluarga dari klien kami,” ujarnya.
Bahkan, jelasnya, barang pribadi korban diduga ikut dirampas juga. Seperti iPhone 15 Pro, satu laptop. Kemudian KIA, KTP, dompet, kartu ATM dan nomor rekening.
“Yang diambil, di sini jelas saya baca ya, yang diambil ya. Terjadi perampasan barang pribadi pelapor, yang melakukan adalah salah satu karyawan, Qudratul Ainil Mufidah atas nama Ashanty, atas perintah Ashanty,” jelasnya.
Pasal yang digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 365 dan 30 juncto 46 Undang-Undang ITE 2016. (*)

Redaksi Mitrapost.com






