Mitrapost.com – Sebanyak 22 orang di Aceh diamankan polisi atas dugaan kasus tindak pidana narkotika. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sejak empat bulan terakhir terhadap para pelaku yang berasal dari dua lokasi yang berbeda.
Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah menyebutkan, kasus penyelundupan 77,3 kilogram sabu terungkap di wilayah Aceh Utara akhir September lalu. Serta, penyelundupan ganja di Gayo Lues, Aceh pada bulan Juli, Agustus, dan Oktober dengan total 1,3 ton.
“Barang bukti sabu dimasukkan dalam kantong goni selanjutnya dibawa menggunakan mobil menuju Sumatera Utara. Sabu ini dari Thailand,” kata dia, Senin (6/10/2025), dikutip Detik.
“Adapun tersangka yang berhasil kita amankan (dari semua kasus) sebanyak 22 orang,” kata dia.
Selain itu, saat ini, polisi juga masih menyelidiki kasus penemuan 1 kg kokain di Sabang yang diduga dikirim menggunakan jasa pengiriman internasional. Menurutnya, harga kokain dinilai mahal dan sering digunakan oleh orang asing yang ada di Indonesia
“Mereka memang konsumsinya kokain bukan begini (sabu dan ganja) lagi. Kita curiganya memang larinya ke sana,” jelas Marzuki.
Terkait metode penyelundupan kokain, pihaknya belum mengetahui kronologi pastinya. Pihaknya menduga kokain itu di lempar ke laut karena tidak dapat memasuki wilayah Indonesia. Sampai saat ini, belum terungkap pelaku terkait penyelundupan kokain.
“Atau memang dilempar ke laut tidak terambil oleh nelayannya yang bersembunyi di balik ke kejahatan. Sejauh ini belum ada tersangkanya kita baru temukan barang buktinya saja,” ujar Marzuki. (*)

Redaksi Mitrapost.com