Mitrapost.com – Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd. diisukan sedang dalam pembekuan oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI). Isu ini ternyata ikut dikawal oleh sejumlah media asing.
Melansir dari CNN Indonesia, salah satu media yang ikut menyoroti datang dari Inggris, yaitu Financial Times. Mereka menyamakan isu ini dengan permasalahan TikTok yang pernah dihadapkan pada regulasi di Indonesia pada 2023.
Pada saat itu, TikTok dilarang mengoperasikan lini bisnis belanja online di platform media sosialnya, yaitu TikTok Shop lantaran untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Indonesia.
Sementara untuk kasus saat ini, Indonesia kembali menangguhkan lisensi operasi TikTok setelah pihaknya memilih menolak mengungkapkan data video live streaming pengguna asal RI, selama masa demo yang terjadi beberapa waktu lalu.
Selain Financial Times, media asal Turki bernama Anadolu juga ikut mengawal dengan menyebut Indonesia membekukan lisensi operasi TikTok karena tidak mematuhi persyaratan regulasi negara, yaitu tidak memberikan data yang memadai terkait aktivitas live streaming.
Di waktu yang sama, Anadolu juga menyinggung perihal denda sebesar hampir Rp15 miliar pada bulan lalu yang diberikan kepada TikTok karena keterlambatan pelaporannya terkait akuisisi e-commerce Tokopedia.
Financial Times dan Anadolu juga ikut didampingi beberapa media asing lainnya, seperti Reuters, Bloomberg, hingga Mint. (*)

Redaksi Mitrapost.com






