Nekat Bawa Lari Perhiasan Emas 25 Gram, Pria di Jakarta Utara Diringkus Polisi

Mitrapost.com – Pria di Jakarta Utara (Jakut) inisial MF (34) diduga mencuri perhiasan di sebuah toko beralamat di Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja. Ia disebut hendak membawa kabur kalung emas seberat 25 gram yang dijual di toko.

Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto menyatakan telah mengamankan pelaku. Peristiwa itu diketahui terjadi Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.07 WIB saat MF datang ke toko dan berpura-pura sebagai pembeli.

“Berdasarkan keterangan korban, bahwa berawal pelaku yang sedang ingin membeli di TKP, pelaku lalu membawa kabur emas yang ingin dibelinya,” ujar dia, Selasa (7/10/2025), dikutip CNN Indonesia.

Setelah menyadari tindakan pelaku, korban langsung berteriak meminta bantuan. Warga sekitar pun ikut membantu menangkap pelaku, kemudian mengamankan barang bukti berupa kalung emas seberat 25 gram dari tangan MF.

Aksi pencurian itu langsung dilaporkan ke Polsek Koja. Tak lama kemudian, petugas sampai ke lokasi dan membawa pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Selanjutnya pelaku yang diduga melakukan pencurian emas tsb diamankan ke Polsek Koja untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucap Kompol Andry.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Fernando menyebutkan bahwa pelaku terancam hukuman lima tahun penjara buntut pencurian kalung emas 25 gram senilai Rp 49 juta itu. Hukuman ini sesuai dengan penerapan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Untuk penerapan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ucap dia, dikutip Kompas.

“Pelaku berpura-pura melihat perhiasan kalung yang seolah-olah akan dibeli oleh pelaku,” lanjut AKP Fernando. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati