Mitrapost.com – Sejak peluncurannya pada bulan November 2024 hingga September 2025, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut total kerugian dari pelaporan di Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencapai angka Rp6,1 triliun.
Melansir dari CNBC Indonesia, dari banyaknya angka kerugian tersebut, sebanyak Rp374 miliar dari 87.818 rekening dilaporkan secara resmi telah terblokir. Sementara untuk total keseluruhan akun yang dilaporkan sebanyak 443.000.
Sementara badan koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dibentuk oleh OJK bersama kementerian, otoritas, dan lembaga terkait lainnya menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan terindikasi penipuan.
Melihat kondisi tersebut, pihak Satgas PASTI secara berkesinambungan memonitor kumpulan laporan terkait penipuan yang telah disampaikan oleh masyarakat melalui IASC.
Begitu pula dengan yang disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara virtual, Kamis (09/10/2025).
Menurut Friderica, pihaknya menilai jika program IASC telah menjadi wadah yang berhasil mendukung komitmen nasional dalam rangka pemberantasan scam dan fraud.
Dan untuk terus menjalankan program IASC, Friderica yang akrab disapa Kiki ini juga mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI), sejak peluncurannya hingga saat ini. (*)

Redaksi Mitrapost.com


