Mitrapost.com – Sembilan karyawan swasta menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 186/PUU-XXIII/2025.
Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang PPh yang telah direvisi lewat UU HPP yang mengambil pajak dari uang pensiun dan pesangon.
“Menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan Tahun 2021 bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil, Pasal 28H ayat (1) tentang hak hidup sejahtera, serta Pasal 34 ayat (2) tentang jaminan sosial, sepanjang dimaknai bahwa uang pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT adalah tambahan kemampuan ekonomis,” tulis permohonan tersebut.
Pemohon juga meminta agar ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk pesangon, uang pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Memerintahkan Pemerintah untuk tidak mengenakan pajak atas pensiun/pesangon/THT/JHT bagi seluruh rakyat Indonesia, baik pegawai pemerintah maupun pegawai swasta,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Pemohon meminta ada pembentukan UU oleh pemerintah dan DPR. Dimana sistem perpajakan diharapkan disesuaikan dengan konstitusi yang menjanjikan kesejahteraan hidup dan keadilan bagi rakyat.
Sebelumnya juga telah ada permohonan terkait dengan pensiunan dan pesangon yang diajukan ke MK, yaitu perkara nomor 170/PUU-XXIII/2025. (*)

Redaksi Mitrapost.com