Mitrapost.com – Pernikahan merupakan ikrar pasangan kepada Allah SWT untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warohmah. Selain itu, menikah dilakukan sebagai penyempurna agama dan memenuhi fitrah manusia.
Dalam Islam, janji pernikahan merupakan suatu yang suci langsung di hadapan Allah SWT. Sehingga, segala bentuk praktik yang menyalahi prinsip kesucian pernikahan sangat dilarang. Adapun salah satu praktik menyimpang dalam ajaran pernikahan adalah nikah syighar.
Lantas, apa yang disebut dengan nikah syighar itu? Simak penjelasan yang telah kami rangkum berikut ini, dilansir dari NU Online!
Apa Itu Nikah Syighar?
Nikah syighar merupakan pernikahan tanpa memberikan mahar sama sekali. Mahar sendiri merupakan hak penuh seorang wanita yang wajib diberikan oleh calon mempelai pria saat pernikahan berlangsung.
Maka, ketika mahar dihilangkan atau digantikan, ini bisa bertentangan dengan prinsip pernikahan yang sah dalam Islam. Pernikahan seharusnya dibangun atas dasar kerelaan, kasih sayang, dan keadilan, bukan pertukaran atau kesepakatan yang merugikan pihak wanita.
KH Syifa’ Mun’im mengacu pada hadits menyatakan bahwa Rasulullah SAW dengan tegas melarang adanya nikah syighar. Ini karena nikah syighar atau pernikahan tanpa mahar merupakan praktik yang bisa mencoreng martabat wanita.
“Jadi kita menikahkan anak kita dengan teman kita, dengan syarat teman kita tadi juga menikahkan anaknya dengan kita, dan tanpa ada mahar sama sekali,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa fenomena ini pernah terjadi pada zaman jahiliyah, sampai Rasulullah menyatakan larangan tentang pernikahan itu. Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
“Rasulullah SAW melarang (nikah) asy-syighar. Asy-Syighar adalah seseorang menikahkan anak perempuannya kepada orang lain agar orang lain tersebut juga mau menikahkan anak perempuannya dengannya; sedangkan di antara keduanya tidak ada mahar,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadits lain, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang melakukan nikah syighar.”
KH Syifa’ Mun’im menjelaskan, menikah tanpa menyebutkan mahar itu tidak masalah dan tetap sah, tapi tetap wajib membayar mahar mitsil.
Mahar Mitsil adalah Mahar yang tidak disebutkan besar kadarnya pada saat sebelum maupun ketika terjadi pernikahan. Kadarnya disesuaikan menurut jumlah, serta bentuk yang biasa diterima keluarga pihak istri karena tidak ditentukan sebelumnya dalam akad nikah.
“Namun ada hikmah dibalik pelarangan nikah syighar ini karena pernikahan ini tidak memanusiakan seorang perempuan, seolah seperti menjual anak kita sendiri, dan tidak layak bagi seorang yang memiliki kehormatan. Apalagi agama kita yang diklaim sebagai agama yang Rahmatan lil ‘Alamin tentunya tidak pas kalau menjadikan anak kita seperti itu,” tutupnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com