Mitrapost.com – Siswi SMP 2 Pademawu, Pamekasan, Jawa Timur yang viral melakukan pemukulan pada temannya, kini kena hukuman pembinaan 6 bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan juga mengharuskan pelaku membayar denda Rp5.000.
Pelaku berinisial P (14) itu sebelumnya viral karena melakukan perundungan pada siswi berinisial S, yang bersekolah di tempat yang sama.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Pamekasan dan sempat ada upaya mediasi yang dilakukan beberapa kali, namun gagal.
Proses hukum pun berjalan dan P dinyatakan terbukti melakukan kekerasan terhadap korban. Sehingga ia harus menjalani pembinaan selama 6 bulan di salah satu pondok di Pamekasan.
“Di persidangan P terbukti secara sah dan meyakinkan. Ia terbukti melakukan kekerasan terhadap korban S,” ujar salah satu majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan, Muhammad Dzulhaq dilansir dari Kompas.
Hukuman pembinaan diberikan mengingat korban masih di bawah umur. Ia akan mendapat pengawasan dari Kejaksaan Pamekasan sebagai penuntut umum dan bimbingan dari petugas Badan Permasyarakatan (bapas) Pamekasan.
“Pembinaan dilakukan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya ke depan,” ucapnya.
Sementara itu, ibu korban L (40) tidak puas dengan hukuman tersebut. Namun pihaknya akan tetap mematuhi keputusan yang dibuat majelis hakim.
“Kami menerima meski divonis 6 bulan. Yang penting ada sanksi terhadap pelaku. Agar kejadian terhadap anak saya tidak terulang,” terangnya.
Sempat ada rencana dilakukan pembinaan mandiri oleh keluarga pelaku. Namun keluarga korban menilai hal itu takkan memberi efek jera.
“Kalau dibina mandiri tidak akan ada efek jera dan pasti ada kejadian yang sama di kemudian hari,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com