Mitrapost.com – Pria lanjut usia (lansia) asal Padaherang, Pangandaran, Jawa Barat inisial J (63) diamankan polisi atas kasus pencabulan. Ia diduga melecehkan bocah berusia empat tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias membenarkan penangkapan kakek tersebut lantaran diduga melakukan pencabulan. Menurut pemeriksaan, pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korbannya uang sebanyak Rp2 ribu.
“Pelaku berusia 63 tahun. Modusnya, korban diiming-imingi uang Rp2.000. Setelah itu, pelaku melakukan perbuatan cabul menggunakan tangannya,” kata dia, Selasa (14/10/2025), dikutip Detik.
J melakukan aksi bejat tersebut sejak April 2025, namun pihak keluarga korban baru mengetahui hal tersebut pada September, kemudian langsung melaporkannya ke pihak berwajib. Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan khusus untuk pemulihan trauma.
Setelah laporan korban didalami polisi, pelaku akhirnya ditangkap dan ditahan di Mapolres Pangandaran. Selain itu, hasil visum juga menunjukkan indikasi kekerasan seksual terhadap korban.
“Korban dapat menjelaskan secara detail apa yang dilakukan oleh pelaku. Keterangannya konsisten dan didampingi petugas Peksos,” tambahnya.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com