Mitrapost.com – Tiga pelaku diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus kawin kontrak WNI asal Sukabumi, Jawa Barat masih diburu polisi. Mereka di antaranya I alias AI, YF alias A, dan WN China yang tinggal di Indonesia LKS alias KG.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyebutkan, pihaknya telah menetapkan ketiga orang itu di Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam memperdaya korban RR (23) agar mau diberangkatkan ke China untuk kawin kontrak.
Di ketahui, I alias AI dan YF alias A, berperan sebagai penampung korban target kawin kontrak, sekaligus menyiapkan dokumen pemberangkatan ke China. Sementara LKS alias KG merupakan penghubung antara pemesan jasa kawin kontrak WN China insial TTC dan RR.
“Ada 3 DPO yang saat ini sudah kita terbitkan surat perintah pencariannya,” kata dia, Selasa (14/10/2025), dikutip Detik.
“LKS ini yang berkomunikasi langsung dengan TTC dari China tadi,” imbuh dia.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat membongkar kasus dugaan TPPO perempuan asal Sukabumi RR yang dibawa ke Guangzhou, China untuk melakukan kawin kontrak. Oleh para pelaku, korban diiming-imingi berkerja sebagai asisten rumah tangga dengan bayaran Rp15 juta hingga Rp30 juta.
Pihaknya telah mengangkap pelaku lainnya yang merupakan kakak beradik inisial Y (38) dan JA (30) dari asal Cugenang, Cianjur, Jawa Barat. Diketahui, Y berperan sebagai perekrut, memproses, serta membawa korban ke Guangzhou, China.
Sadangkan JA diduga membantu dengan cara meminjamkan kendaraan untuk mengantar jemput korban, sekaligus memberikan perantara atau keterangan yang mendukung aksi kejahatan Y. Di China, korban ternyata dipaksa menikah dengan WN China inisial TCC dan berhubungan layaknya suami istri.
Atas perbuatannya, kakak beradik itu dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto pasal 55 ayat (1) ke – 1e juncto pasal 56 KUHPidana. (*)

Redaksi Mitrapost.com