3 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pria Bertato Berlian Demak

Demak, Mitrapost.com – Sebanyak tiga orang ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan berujung hilangnya nyawa pria bertato berlian di lahan kosong Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono menyebutkan tiga orang tersebut merupakan bagian dari enam orang yang terakhir kali terlihat bersama korban. Mereka berasal dari daerah yang berbeda-beda. Sementara itu, satu di antara para tersangka masih di bawah umur.

“Tiga tersangka ini adalah Muhammad Shahrul Sofyan (21), Muhammad Maulana Saiful Huda (19) dan yang ketiga ABH (anak berhadapan hukum) berinisial FDA (17),” kata dia, Rabu (15/10/2025), dikutip Detik.

“Shahrul berasal dari Cilacap, Maulana dari Batang, dan FDA dari Jepara. Mereka ini 3 dari 6 orang yang diketahui terlihat sedang bersama dengan korban menumpang truk,” lanjut.

Kasus berawal saat korban bersama para pelaku menumpang sebuah truk dari arah Kudus ke Semarang. Setelah mereka turun, ketiga orang tersebut melakukan penganiayaan terhadap korban, yakni dengan memukul dan menendang badan hingga kepala.

Setelah korban tidak sadarkan diri, para pelaku meninggalkan korban begitu saja dan melanjutkan perjalanannya ke arah Semarang. Pada Sabtu (11/10/2025), jasad korban baru ditemukan oleh warga sekitar.

“Setelah dianiaya, korban ditinggal begitu saja hingga kemudian ditemukan oleh para saksi dalam keadaan sudah tidak bernyawa,” ungkap Iptu Anggah lagi.

Terkait identitas korban bertato diamond masih belum diketahui. Saat pemeriksaan, para pelaku mengaku tidak saling mengenal secara personal dan hanya memanggil dengan nama samaran. Meski demikian, korban diketahui memiliki nama panggilan ‘Gepeng’.

“Mereka hanya tahu nama alias dari korban yaitu Gepeng. Jadi selama mereka pergi bersama tidak ada yang tahu identitas asli masing-masing,” lanjut dia.

Para tersangka ini kemudian dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (3) terkait pengeroyokan dan/atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang. Mereka terancam hukuman penjara selama 12 tahun. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati