Terbongkar Pabrik Sabu di Gedung Apartemen Tangerang, Baru Beroperasi 6 Bulan

 

Mitrapost.com – Terbongkar keberadaan pabrik narkotika jenis sabu di lantai 20 sebuah gedung apartemen yang berlokasi di kawasan Cisauk, Tangerang. Saat penggerebekan, dua orang inisial IM dan DF diamankan, diduga terlibat dalam produksi dan pemasaran sabu.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto menyebutkan, pabrik tersebut baru beroperasi selama enam bulan. Meski demikian, kedua pelaku telah meraup keuntungan hingga Rp1 miliar lebih terkait penjualan barang haram tersebut.

“Kegiatan dari jaringan ini sudah beroperasi selama 6 bulan. (Keuntungan) hampir Rp 1 miliar lebih,” kata Ario, Sabtu (18/10/2025), dikutip Detik.

Sementara itu, dua pelaku yang ditangkap diketahui memiliki peran yang berbeda. IM diketahui berperan sebagai peracik sabu, sedangkan DF selaku marketing bertugas memasarkan sabu yang di produksi mereka.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider lagi Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” imbuhnya.

Dalam penangkapan dan penggerebekan pada Jumat (17/10/2025) sore itu, tim gabungan yang terdiri dari BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya ada narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat, serta bahan-bahan kimia yang digunakan untuk proses pembuatan sabu. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati