Ayah Tiri di Banyumas Cabul Terhadap Anak Remajanya, Pelaku Terancam Hukuman Penjara

Mitrapost.com – Seorang pria di Purwokerto Utara, Banyumas, diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih remaja. Saat ini, pelaku inisial HS (56) itu telah diamankan polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka ditahan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Andryansyah Rithas Hasibuan, Minggu (19/10/2025), dikutip Detik.

Ibu kandung korban yang pertama kali melayangkan laporan ke pihak berwajib pada akhir September 2025 lalu. Pihak kepolisian kemudian menangkap HS pada Selasa (14/10/2025) setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

“Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke SPKT Polresta Banyumas pada 30 September 2025. Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Rithas,

Menurut laporan tersebut, pelaku melakukan aksi bejatnya itu pada Mei 2024 di lingkungan rumah. Saat itu, korban yang masih berusia 16 tahun hendak mengambil air minum, namun pelaku datang dan tiba-tiba melakukan tindakan cabul.

Pelaku sempat mendapatkan perlawanan dari korban. Namun, setelah kejadian itu, korban merasa trauma, sehingga akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada sang ibu.

“Ibu korban kemudian melaporkan perbuatan HS ke polisi. Dari hasil penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian,” jelasnya.

HS dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati