34 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pesta Gay di Surabaya

Mitrapost.com – Sebanyak 34 orang ditetapkan tersangka pada kasus pesta seks pria sesama jenis atau pesta gay di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur. Saat ini, kasus memasuki tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.

“Dari semua itu, 34 orang yang terlibat party gay itu saat ini sudah ditetapkan tersangka dan dalam proses penyidikan,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, Selasa (21/10/2025), dikutip CNN Indonesia.

Berdasarkan pemeriksaan, puluhan orang tersebut memiliki peran berbeda-beda dalam aksi asusila tersebut. Di antaranya, ada yang menjadi pendana, admin, pembantu, hingga peserta.

“Sebanyak 34 orang yang diamankan itu di mana setelah dilakukan pemeriksaan saat ini dalam proses penyidikan, dapat dibagi menjadi beberapa klaster pendana, klaster admin utama dan pembantu, serta peserta,” lanjut dia.

Sebelumnya, Kanit Pelayanan dan Perlindungan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Iptu Eddie Octavianus Mamoto menyebutkan bahwa ada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sidoarjo di antara 34 orang yang ditangkap.

“PNS pangkat golongannya apa? 3, 3 apa? 3A, golongan 3 A,” kata dia.

“ASN 1 orang Sidoarjo, sebentar ya untuk namanya (pria yang ditangkap). Mohon waktu,” terang dia lagi.

Sebelumnya, terbongkar aksi pesta seks gay di sebuah hotel yang ada di Surabaya, Jawa Timur berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan. Dari penggerebekan pada Minggu (19/10/2025) lalu, sebanyak 34 pria diamankan.

“Tim gabungan dari Sat Samapta, Polsek Wonokromo, serta Satreskrim Polrestabes Surabaya telah mengamankan kegiatan pesta seks sesama jenis di salah satu kamar hotel,” terang Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika, Senin (20/10/2025).

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami mengamankan 34 orang yang terdiri dari peserta dan penyelenggara kegiatan. Mereka diduga melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan,” lanjut dia.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, alat kontrasepsi, ponsel, dan beberapa perangkat elektronik.

Sementara itu, menurut pengakuan pihak hotel, mereka dengan sukarela melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam penggerebekan. Meski demikian, pihaknya mengaku tidak tahu menahu tentang ajang pesta seks tersebut.

“Kalau kronologis lebih detailnya mungkin bisa langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang melakukan kegiatan tersebut. Tapi kronologi itu sudah dilakukan sesuai dengan SOP. Jadi di pihak kepolisian pun datang dengan surat penangkapan atau surat perintah seperti itu,” kata perwakilan manajemen hotel, Selasa (21/10/2025).

“Dari pihak hotel yang pasti tidak tahu ya, kenapa tidak tahu, kejadian tersebut itu kan di dalam kamar gitu kan, di dalam kamar which is kamar adalah privasi semua tamu tanpa terkecuali ya, kita tidak memandang gender, kita tidak memandang umur, kita tidak memandang sosial,” jelasnya lagi. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati