Mitrapost.com – Satu buah mortir ditemukan di kawasan Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan bahwa mortir tersebut memiliki ukuran 24 sentimeter dan diameter 5 sentimeter.
“Mortir dengan panjang sekitar 24 sentimeter dan lingkar tengah 5 sentimeter itu sebelumnya ditemukan oleh warga di Desa Ledok, Kecamatan Sambong,” ujarnya dilansir dari Antara Jateng.
Penemuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sambong dan diteruskan ke Satuan Brimob Polda Jateng.
Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) Subden 2 Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Jawa Tengah pun melakukan pemusnahan mortir tersebut di kawasan hutan jati Petak 25 RPH Ngawenan BKPH Pasar Sore, Dukuh Ngawenan, Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.
“Kegiatan disposal atau pemusnahan bahan peledak dimulai sekitar pukul 08.58 WIB dan berakhir pada pukul 09.50 WIB, dipimpin oleh Katim Subden 2 Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jateng,” jelasnya.
Pemusnahan ini juga turut mendapat pengamanan dari Polsek Sambong dan Satuan Intelkam Polres Blora.
“Kami telah melaksanakan kegiatan disposal atau pemusnahan bahan peledak berupa satu buah mortir. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan aman,” ujar Kapolsek Sambong, AKP Subardi.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur standar. Sedangkan serpihan hasil disposal kemudian diamankan oleh anggota Subden 2 Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jateng untuk dokumentasi. (*)

Redaksi Mitrapost.com






