Berikut Ketentuan Terbaru WhatsApp Terkait Pelarangan Pendistribusian AI Pihak Ketiga

Mitrapost.com – Media sosial penyedia pesan instan WhatsApp mengeluarkan kebijakan terbaru dari Antarmuka Pemrograman Aplikasi (API) yang kemungkinan akan berdampak pada asisten Artificial Intelligence (AI) di beberapa perusahaan.

Melansir dari CNN Indonesia, syarat dan ketentuan yang disebut akan diberlakukan secara efektif pada 15 Januari 2026 ini akan menyasar ke penyedia model AI seperti OpenAI, Perplexity, Luzia yang didukung oleh Khosla Ventures, dan Poke yang didukung oleh General Catalyst.

Meta yang menaungi WhatsApp menyebut dalam keterangan tertulisnya, jika pihaknya tidak mengizinkan seluruh penyedia model AI tersebut untuk mendistribusikan asisten AI mereka ke dalam program WhatsApp.

Menurutnya, seluruh penyedia dan atau pengembang AI maupun machine learning, termasuk pada model bahasa besar, AI generatif dan teknologi serupa lainnya dilarang secara ketat, baik secara langsung maupun tidak untuk mengakses WhatsApp Business Solution.

Pelarangan juga menyasar pada beberapa tujuan, seperti menyediakan, mengirimkan, menawarkan, menjual, dengan cara apapun untuk membuat tersedianya teknologi-teknologi tersebut menjadi fungsi utama yang dapat digunakan.

Meski begitu, Meta telah memberikan konfirmasi terkait aturan terbaru ini, jika syarat dan ketentuan yang dikeluarkan dijamin tidak akan mempengaruhi bisnis yang menggunakan AI sebagai bentuk pelayanan pelanggan yang ada di WhatsApp.

Salah satu yang tidak akan mendapatkan imbas, di antaranya adalah kepada perusahaan jasa perjalanan yang mengoperasikan bot demi menyediakan layanan kepada pelanggan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati