Mitrapost.com – Usai habisnya masa berlaku Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) yang membatasi program nuklir Teheran dengan imbalan keringanan sanksi, Iran memutuskan untuk tidak memperpanjang kesepakatan tersebut, setelah pertama kali diberlakukan sejak 2016.
Perjanjian yang dibentuk dalam rangka Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) 2231 ini dibuat bersama para negara besar, seperti China, Prancis, Jerman, Rusia, Inggris, Amerika Serikat, dan Uni Eropa.
Melansir dari CNN Indonesia, juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmail Baghaei mengonfirmasi bahwa meskipun pihaknya memberhentikan kesepakatan tersebut, tetapi hak-hak Iran untuk melanjutkan program nuklir masih tetap berlaku, seperti pengayaan dan ekspansi aktivitas nuklir damai.
Hal yang sama juga disinggung oleh Baghaei, bahwa Amerika Serikat (AS) pada awal masa pemerintahan Donald Trump telah menarik diri terlebih dahulu dari kesepakatan JCPOA sejak 2018, dengan menyebut alasan buruknya sistem yang ditetapkan.
Setelah itu, Iran pun mulai membatasi pengawasan terhadap aktivitas nuklirnya dari International Atomic Energy Agency (IAEA) atau Badan Energi Atom Internasional, yang berada di bawah JCPOA untuk memastikan kepatuhan negara tersebut.
Maka setelah akhirnya Iran memutuskan untuk menarik diri, Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi mengirim surat kepada PBB yang menyatakan, jika pihaknya kini secara otomatis menganggap untuk tidak lagi wajib mematuhi kesepakatan itu.
Sementara bagi Kedutaan Besar Iran di Indonesia, pihaknya juga memberikan pernyataan terkait penghapusan isu program nuklir Iran dari daftar yang masih dipertimbangkan, yang selama ini tercantum dalam agenda DK PBB di bawah kategori “Non-Proliferasi”.
“Mulai saat itu, program nuklir Iran harus diperlakukan sama seperti program nuklir negara-negara pihak Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) yang tidak memiliki senjata nuklir,” berikut pernyataan Kedutaan Besar Iran atas Indonesia, dikutip dari CNN Indonesia. (*)

Redaksi Mitrapost.com






