Pati, Mitrapost.com – Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria mencatat terdapat sembilan tambang di Kabupaten Pati yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Jumlah itu, disampaikan Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Dwi Suryono ketika ditemui di kantor, Jumat (24/10/2025). Ia menyebut dari sembilan itu, terdapat satu yang harus menyelesaikan persyaratan legalitas lokasi tambang.
“Sembilan sudah IUP OP, cuman ada satu yang harus memenuhi kriteria tindak lanjut terkait kegiatan yang harus mereka selesaikan terkait dengan legalitas lokasi,” jelas Dwi.
Ia menyampaikan tambang-tambang yang telah mengantongi IUP-OP berada di beberapa Kecamatan yakni Kayen, Sukolilo, Jaken, Tlogowungu dan Cluwak.
Selain itu, kata dia, di Kabupaten Pati juga terdapat dua tambang yang baru berproses memenuhi persyaratan. Di antaranya terdapat di Kecamatan Cluwak dan Tlogowungu.
“Ada 2 yang berproses ke arah tahap akhir ini terkait dengan tambang,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga mencatat tambang yang tidak berizin. Berdasarkan kanal aduan per bulan Oktober terdapat 19 lokasi tambang tanpa izin operasi. Belasan lokasi itu, katanya, sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Pati dan Cabang ESDM Wilayah Kendeng Muria.
“Kalau tambang ilegal yang pernah kita tindak lanjuti dari kanal-kanal aduan sampai bulan Oktober itu ada 19 lokasi. Waktu pengawasan kita bersama-sama dengan Kabupaten dari Satpol PP, dari BPKAD, dari DPMPTSP dari DLH maupun dari DPUTR,” jelasnya.
Kendati demikian, terkait penindakan tambang tanpa izin, pihaknya menyarankan kepada Pemkab Pati agar membentuk tim terpadu.
“Kalau terkait dengan tambang-tambang tanpa izin, bahwa kabupaten akan membentuk tim terpadu yang infonya masih tahap proses,” pungkasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






