Mitrapost.com – Saat ini, International Union for Conservation of Nature (IUCN) atau Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam menyebut status orang utan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) di Sumatera Utara dalam kategori “Critically Endangered” (CR).
IUCN memberikan kategori CR ketika suatu jenis terindikasi dalam kriteria tertentu, seperti penurunan populasi yang drastis. Hal ini menunjukkan tanda bahwa status konservasi orang utan Tapanuli sedang menghadapi risiko kepunahan yang sangat tinggi di alam liar.
Sementara data yang terlansir dari CNBC Indonesia menyebut, jika hanya ada sekitar 800 orang utan Tapanuli yang masih hidup berkeliaran di kawasan kecil di Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan.
Artinya, populasi orang utan Tapanuli tersebut menyusut hingga 60 persen, dengan patokan perhitungan sejak periode 1985 hingga 2007. Padahal, hewan ini merupakan kera besar yang paling baru, dan digolongkan sebagai spesies terpisah sejak 2017.
Mighty Earth merupakan sebuah organisasi advokasi global yang berdedikasi terhadap perlindungan alam dan perubahan iklim, dengan fokus pada perlindungan hutan, satwa liar, dan hak-hak masyarakat lokal di seluruh dunia.
Status CR yang disandang oleh satwa Pongo tapanuliensis menjadi salah satu kajian dari Mighty Earth yang membawa hasil sebuah berita ancaman yang tidak bisa diabaikan.
“Sejak spesies diumumkan, tidak banyak yang berubah. Tadinya orang berpikir spesies baru orang utan bakal mendorong dunia untuk ramai-ramai berusaha menyelematkannya. Sayangnya, orang utan Tapanuli menghadapi ancaman yang sama seperti yang mereka hadapi pada 2017,” kata Amanda Hurowitz, salah satu yang berkontribusi dalam konservasi Mighty Earth.
Menurutnya, terus terkikisnya habibat orang utan Tapanuli di Sumatera Utara merupakan akibat dari beberapa hal, seperti alih fungsi lahan yang dijadikan sebagai area perkebunan, industri, proyek pembangunan bendungan dan pertambangan emas yang makin meluas.
Beberapa tindakan tersebut, selain mengakibatkan kepunahan habitat langka juga dapat menimbulkan ancaman deforestasi atau penggundulan ilegal, perburuan ilegal, hingga perdagangan bayi orang utan.
Mengenai hal tersebut, IUCN telah memperkirakan adanya peningkatan penyusutan hingga 83 persen dalam tiga generasi, jika upaya konservasi tidak segera dilakukan atau bahkan tidak ditingkatkan. (*)

Redaksi Mitrapost.com






