Mitrapost.com – Seorang dukun di Panyileukan, Kota Bandung, Jawa Barat inisial UFK diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa pasiennya. Pria tersebut dikenal sebagai tokoh yang disegani di lingkungannya dan membina salah satu sekolah.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyebutkan, UFK melancarkan aksinya sejak tahun 2023 dengan berpura-pura menjadi orang pintar yang bisa sembuhkan penyakit. Ia kemudian meminta foto ‘syur’ dan membujuk korban melakukan persetubuhan dengan dalih pengobatan.
“Pelaku mengaku sebagai orang yang mampu mengobati atau bisa mengobati orang yang sedang bermasalah, baik itu permasalahan fisik maupun permasalahan psikologis,” kata Budi di Bandung.
“Pelaku meminta korban dengan ritual-ritual tertentu, yaitu dengan pertama kali meminta foto dari bagian dada, memperlihatkan alat kelamin, dan juga pelaku juga mencabuli korban,” lanjut dia.
Ia turut dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal Pasa 81 Jo Pasal 76D, Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Diketahui, saat kejadian, korban masih berstatus anak di bawah umur.
Serta, Pasal 6 Jo Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan (TPKS). Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan dua korban ke UPTD PPA Kota Bandung pada 23 September 2025 lalu. Pihaknya memberikan konsultasi dan pendampingan terhadap para korban, serta mengarahkan agar kasus ini dilaporkan ke SPKT Polrestabes Bandung pada 3 Oktober 2025.
“Jadi begitu datang pengaduan ke UPTD PPA, warga menyampaikan bahwa telah terjadi pelecehan seksual dengan modus pengobatan dan konsultasi masa depan dari seorang tokoh yang disegani dan tokoh ini membina sebuah madrasah,” kata Kepala UPTD PPA Kota Bandung Mytha Rofiyanti, Jumat (24/10/2025).
Sebelumnya, kasus ini sempat hendak diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, korban menolak, sehingga dukun cabul ditetapkan menjadi tersangka.
“Saat kejadian, korban usianya di bawah umur. Korban sakit hati, malu, dan masih merasakan kecemasan dan kerap menyalahkan dirinya sendiri atas kejadian itu,” terang Mytha.
“Dalam aduannya, tersampaikan ada dua korban dan diduga masih ada dua korban lainnya yang mereka ketahui. Korban yang pertama adalah istri dari pelapor, dan korban yang kedua adalah sepupu dari korban pertama,” lanjut dia. (*)

Redaksi Mitrapost.com





