Mitrapost.com – Seorang kepala desa di Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara (Sumut) inisial IJH (44) diduga terlibat tindak pidana korupsi APBDes Tahun Anggaran 2023.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKP Hardiyanto menyebutkan, dana milik desa itu digunakan untuk membayar utang usaha dengan istri keduanya. Akibat perbuatannya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp536 juta.
“Pada audit tersebut, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 536.388.897,” kata dia baru-baru ini.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa tahun 2023. Unit Tipikor Satreskrim Polres Tapsel melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Hardiyanto mengatakan, IJH diangkat menjadi kades untuk periode 2019-2026. Selama 2023, total pendapatan desa mencapai Rp 994.505.435 ditambah Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp 167.337.760, dengan total anggaran Rp1.161.843.195 atau Rp 1,1 miliar.
“Dana tersebut bersumber dari dana desa sebesar Rp 836.916.000, alokasi dana desa Rp 147.184.535, bagi hasil pajak dan retribusi Rp 10.204.900, serta bunga Bank Rp 200.000,” jelasnya.
Namun, berdasarkan audit rekening koran bank, ditemukan adanya penarikan dana sebesar Rp 991.922.614 tanpa pertanggungjawaban jelas, serta Silpa Rp 167.337.760 yang tidak disetorkan kembali
Menurut pemeriksaan, IJH membuka usaha kantin bersama istri keduanya, E pada awal 2023. Namun, setelah usaha tersebut gagal, pelaku menggunakan dana desa untuk membayar utang emas yang digunakan sebagai modal awal.
“Ketika usaha kantin itu gagal dan bangkrut, tersangka menggunakan dana desa dari tahap I dan II tahun anggaran 2023 untuk mengganti emas yang telah dijual. Inilah salah satu bentuk penyalahgunaan kewenangan yang kami temukan,” sebutnya.
Kini, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda hingga satu miliar rupiah.
“Kami juga akan menuntut uang pengganti sesuai Pasal 18 dan bila tidak dibayar, harta benda tersangka akan disita untuk dilelang,” pungkasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






