Mitrapost.com – Seorang pria di Jakarta Timur inisial AAS (36) diduga menganiaya temannya sendiri hingga meninggal dunia. Aksi penganiayaan tersebut diduga dipicu emosi lantaran berselisih bagian narkoba jenis sabu yang dibeli bersama.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengatakan, pelaku AAS dan korban HJ (53) merupakan pengguna dan membeli barang haram tersebut secara patungan. Mereka terlibat percekcokan setelah pelaku mendapati bagian sabunya lebih sedikit.
“Mereka hanya pengguna, tapi ada salah paham saat menggunakan sabu tersebut sehingga timbul emosi. (Itu) hasil interogasi saat kita amankan,” kata dia, Senin (27/10/2025), dikutip Detik.
“(Beda jumlah yang, korban lebih banyak, pelaku sedikit), seperti itu hasil interogasi pelaku. Urunan (patungan) belinya,” lanjut dia.
Aksi penganiayaan terjadi pada Sabtu (25/10/2025) pukul 18.30 WIB di Perumahan Polonia, Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur. Menurut pemeriksaan dan olah TKP, AAS menganiaya korban dengan melukai leher korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis karambit.
“Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan satu bilah senjata tajam jenis karbit ke arah korban sebanyak satu kali dan mengenai leher korban, yang mengakibatkan leher korban sobek yang mengakibatkan pendarahan dan meninggal dunia,” lanjut dia.
Setelah melakukan pengejaran, pelaku ditangkap polisi pada Minggu (26/10/2025) pada pukul 03.30 WIB dini hari di Jalan Swadaya I, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan. AAS dijerat pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Sementara itu, saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman kasus narkoba. Mereka sedang memburu pihak-pihak yang menjual sabu kepada AAS dan HJ.
“Dalam penyelidikan ini (pelaku diburu). (dikerahkan tim) gabungan, reskrim, narkoba dan Polsek,” lanjut dia. (*)

Redaksi Mitrapost.com






