Mitrapost.com – Sejumlah aset Sandra Dewi ikut dirampas oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Mengenai hal tersebut, Sandra Dewi mengajukan permohonan terkait pengembalian harta yang dirampas Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan menegaskan jika beberapa di antaranya tidak berkaitan dengan kasus yang menjerat suaminya.
Melansir dari CNN Indonesia, sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra Dewi, di antaranya ialah sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong dan sebuah rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono).
Selain itu, ada pula sebuah rumah di Permata Regency, Jakarta Barat, 88 tas mewah yang diakui merupakan hasil endorsemen, serta tabungan di bank yang telah diblokir.
Pada Jumat, 24 Oktober 2025, PN Jakarta Pusat menanggapi pengajuan permohonan pengembalian harta rampasan Sandra Dewi, dengan menggelar sidang keberatan penyitaan sejumlah aset yang telah diajukan.
Dalam sidang tersebut, penyidik yang merupakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Max Jefferson Mokola dihadirkan sebagai saksi untuk menjelaskan dasar terkait penyitaan yang dilakukan.
Max menjelaskan bahwa untuk menyita seperti perhiasan maupun tas mewah, pihaknya turut didampingi oleh para penasihat hukum Harvey Moeis maupun Sandra Dewi. Sebelum dilakukan penyitaan, tim penyidik menilai terkait barang-barang yang memiliki nilai ekonomis.
Perhiasan seluruhnya dibawa ke pegadaian, jika tidak bernilai ekonomis maka akan dikembalikan, dan yang bernilai akan disita. Begitu pula dengan tas yang juga mendatangkan seorang ahli, jika dinyatakan palsu, dikembalikan, dan jika asli baru disita.
Hasil menunjukkan jika 88 tas mewah terbukti ditemukan pembelian dan disita, sementara untuk perhiasan tidak ditemukan bukti pembelian. (*)

Redaksi Mitrapost.com






