Mitrapost.com – Salah satu warung bakso di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, bakso disebut mengandung daging babi, padahal ada keterangan dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di spanduk.
Menurut informasi, warung bakso tersebut berlokasi di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan. Sementara, spanduk itu dipasang di atas gerobak bakso, bertuliskan keterangan ‘Bakso Babi (Tidak Halal) Informasi ini Disampaikan Oleh DMI Ngestiharjo dan MUI Kapanewon Kasihan’.
Menanggapi hal ini, Ketua DMI Ngestiharjo Arif Widodo memberikan klarifikasi. Pihaknya memang memasang keterangan di spanduk tersebut sebagai pemberitahuan resmi bahwa bakso yang dijual mengandung babi dan tidak halal.
“Sehingga kita perlu satu penegasan untuk menyampaikan kepada penjual, formatnya adalah spanduk bertuliskan bakso babi dan bawahnya kita kasih tulisan DMI. Itu bentuk kepedulian kepada umat agar jangan sampai yang mengkonsumsi bakso dan agar masyarakat tahu di sana jual bakso babi,” kata Arif, Senin (27/10/2025), dikutip Detik.
Pemerintah setempat memang tidak melarang pedagang menjual kuliner dengan daging babi. Meski demikian, setiap penjual makanan tersebut harus memberikan keterangan lengkap sebagai pemberitahuan kepada umat muslim.
“Sama sekali tidak betul bahwa DMI kemudian melarang penjualan (bakso babi). Kami betul-betul memikirkan bagaimana seorang penjual, sumonggo (silakan), hanya kita menyarankan kepada pihak penjual jualah dengan informasi yang lengkap kalau memang ini bakso babi ya sampaikan lah,” lanjut dia.
Senada, Ketua MUI Kapanewon Kasihan Armen Siregar mengonfirmasi spanduk dipasang sejak Januari 2025, namun baru-baru ini viral di media sosial. Pihaknya juga menyampaikan telah menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimkap pekan lalu dan diputuskan mengganti spanduk lantaran mengakibatkan multitafsir.
“Sebelumnya sudah ada spanduk bertuliskan bakso babi dan bawahnya logo DMI, itu yang menimbulkan multitafsir. Padahal itu dipasang Januari 2025 oleh DMI Ngestiharjo, tapi gara-gara viral itu malah geger,” ucap Armen.
“Jadi ditambahi kata-kata ‘Informasi ini disampaikan oleh MUI Kasihan dan DMI Ngestiharjo’. Sehingga tidak ada yang menafsirkan DMI jadi sponsor (Bakso babi),” lanjut dia.
Lebih lanjut, ia menegaskan, pihaknya memiliki kewenangan menentukan makanan itu halal atau haram. Meski demikian, tidak bisa melarang penjualan bakso babi karena tidak ada payung hukumnya.
“Intinya menyampaikan informasi agar masyarakat tidak terjebak. Karena kalau kita melarang menjual juga tidak bisa karena tidak ada undang-undangnya. Tapi tujuan kita melindungi konsumen karena banyak yang berjilbab beli bakso tersebut,” terang dia. (*)

Redaksi Mitrapost.com






