Mitrapost.com – Seorang anggota polisi di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), inisial Brigadir IR masih buron setelah ditetapkan tersangka kasus pencurian dan penggelapan. Saat ini, aparat masih berupaya melacak keberadaan oknum tersebut.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda Ruslan menyebutkan, IR diduga mencuri uang dari kartu ATM milik tersangka narkoba. Ia masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 20 Oktober 2025. Selama penyelidikan kasus tersebut, IR tidak ditahan.
“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO sejak tanggal 20 Oktober 2025,” kata dia, Rabu (29/10/2025), dikutip CNN Indonesia.
“Memang tidak pernah ditahan, saat jadi tersangka,” lanjut dia.
Sebelumnya, pada bulan Mei 2025, Satresnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus dua tersangka narkoba berinisial AA dan RM. Kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke hadapan Brigadir IR untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.
“Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai. Keduanya lantas dihadapkan ke Brigadir IR di ruangan Satresnarkoba. Kemudian keduanya dimintai keterangan oleh Brigadir IR,” kata Ruslan.
Namun, setelah AA dan RM masuk ke dalam sel tahanan, Brigadir IR meminta pin ATM milik AA dengan tawaran ingin membantu kasusnya. Setelah AA memberi tahu nomor pinnya, terungkap bahwa IR telah menarik uang milik dengan total Rp6,4 juta.
“AA dikeluarkan dari sel dengan tujuan hendak BAP. Setelah itu Brigadir IR menyodorkan kertas dan pulpen ke hadapan AA dan menyuruhnya untuk menulis pin ATM. AA pun memenuhi permintaan IR,” sebutnya.
Setelah mengetahui uangnya diambil, tersangka kasus narkoba tersebut langsung melaporkan ke Polres. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan Brigadir IR sebagai tersangka.
“Setelah diperiksa, AA kembali dimasukkan ke dalam sel. Kemudian, setelah mengetahui uangnya telah diambil, AA pun melaporkan kasus itu ke Polres Tanjungbalai,” ucapnya.
Dia dijerat dengan Pasal 374 Subs Pasal 372 Subs Pasal 362 KUHPidana. Saat ini, kasus sudah naik ke tahap penyidikan.
“Jadi perkara sudah masuk proses penyidikan,” terang Ruslan lagi.

Redaksi Mitrapost.com






