Pati, Mitrapost.com – Menjelang Rapat Paripurna Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Polsek Tayu melakukan razia minuman keras (miras).
Razia dilakukan pada Rabu (29/10/2025) mulai pukul 15.00 WIB, menyasar toko dan warung yang diduga menjual miras di Tayu.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto mengatakan bahwa razia dilakukan untuk memastikan kondisi aman dan tertib menjelang agenda besar daerah, yaitu Rapat Paripurna Pansus Hak Angket DPRD Pati.
“Kami berkomitmen menekan peredaran miras karena dari situ sering muncul potensi kejahatan. Ini bentuk langkah preventif kepolisian,” ujarnya.
Dari hasil operasi, petugas menyita puluhan botol miras berbagai merek dari dua tempat berbeda. Pada toko milik OYP, warga Desa Tayu Kulon, ditemukan sembilan botol minuman keras, terdiri dari lima botol arak putih, dua botol Topi Miring, dan dua botol Menson.
Sedangkan di warung milik W, warga Desa Kedungbang, disita 19 botol miras jenis Topi Miring dan Kawa-kawa.
Menurutnya, miras kerap menjadi sumber gangguan kamtibmas yang memicu tindakan kriminal dan keributan di masyarakat.
“Kami tekankan kepada para penjual agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain melanggar aturan, miras juga berdampak negatif bagi ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Razia diharapkan menciptakan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Tayu menjelang kegiatan pemerintahan yang strategis.
“Kami tidak ingin suasana menjelang rapat paripurna terganggu oleh hal-hal yang bisa memicu keresahan warga,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com

 
																						







