Mitrapost.com – Terbongkar aksi dugaan penipuan dan penggelapan bisnis sapi di Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus ini turut menjerat salah satu anggota polisi di Kabupaten Maros, serta anggota DPRD Takalar.
Anggota DPRD Takalar dari Fraksi Partai Gerindra bernama Israwati dilaporkan menggelapkan uang hasil penjualan sapi milik seorang pengusaha. Akibat perbuatannya, korban kehilangan keuntungan penjualan 26 ekor sapi atau sekitar Rp150 juta.
“Modusnya IS (Israwati), yaitu mengambil sapi, kemudian dia jual dan hasil penjualan sapi dia gelapkan. Seingat saya sekitar 26 ekor,” ujar Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, Selasa (28/10/2025), dikutip CNN Indonesia.
Saat ini, Israwati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan bisnis sapi tersebut pada Rabu (22/10/2025) dan telah ditahan di Polsek Mappakasunggu, Kabupaten Takalar.
Dalam kesempatan lain, ia turut menyebutkan bahwa ada dugaan aliran dana hasil jual beli sapi yang turut diterima Brigadir MT dari tersangka Israwati. Sehingga, Brigadir MT turut ditetapkan sebagai tersangka setelahnya.
“Oknum polisi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, bersamaan dengan Israwati,” kata dia, Rabu (29/10/2025).
“Brigadir MT diduga turut menerima dan menikmati uang dari Israwati,” lanjut dia.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat Israwati sebelumnya. Berdasarkan proses penyelidikan tersebut, sejumlah bukti transaksi dan aliran dana mengarah ke oknum polisi tersebut.
Sebelumnya, heboh kabar penetapan tersangka dua anggota DPRD Takalar atas kasus penipuan dan penggelapan bisnis sapi dan solar. Selain Israwati, anggota DPRD Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sri Reski Ulandari juga ditetapkan tersangka.
Sri Reski Ulandari diduga menggelapkan modal kerja sama bisnis solar subsidi senilai Rp260 juta milik Hakim Akbar. (*)

Redaksi Mitrapost.com






