Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memutuskan tidak memberikan rekomendasi atas pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Keputusan tersebut disampaikan di rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (31/10/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin mengatakan bahwa keputusan itu disampaikan setelah dua agenda rapat dilakukan.
Adapun rapat Paripurna pertama, yaitu membahas mengenai penyampaian laporan Pansus Hak Angket Anggota DPRD Kabupaten Pati tentang kebijakan Bupati. Sedangkan, yang kedua yakni Paripurna pembahasan hak penyampaian pendapat.
“Rapat hari ini adalah dua agenda, yang pertama rapat Paripurna penyampaian hasil pansus DPRD Kabupaten Pati oleh Pansus kepada Pimpinan DPRD Pati melalui forum Paripurna,” kata Ali usai melakukan rapat Paripurna pemakzulan Bupati Pati, Jum’at sore.
“Kemudian tadi setelah kita bacakan hampir selesai kita tutup Paripurna tersebut. Dari PDI Perjuangan mengusulkan agar diteruskan ke hak menyatakan pendapat,” tambahnya.
Lebih lanjut, setelah melakukan kedua rapat Paripurna, sejumlah tujuh fraksi yang ada di DPRD Pati menginginkan kinerja Bupati Pati diperbaiki. Sementara fraksi PDI Perjuangan secara kekeh menyepakati untuk dilanjutkan pamakzulan.
Adapun ketujuh fraksi tersebut yaitu PKS, PPP, PKB, Partai Golkar, Nasdem dan Demokrat dan Gerindra.
“Alhasil dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Pati ini, satu dari Fraksi PDI Perjuangan menginginkan, karena melihat, kemudian memperhatikan, mendengar hasil laporan pansus PDI Perjuangan agar Pak Bupati Pati dimakzulkan,” ujarnya.
“Hasil dari rapat Paripurna, Hak Angket yang dilanjutkan dengan pansus kemudian dilanjutkan ke Paripurna hak menyatakan pendapat adalah berupa rekomendasi perbaikan kinerja Bupati Pati ke depan,” tutupnya,” tandasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com

 
																						







