Mitrapost.com – Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi. Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan, sementara kasus masih dalam tahap pengembangan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menyebutkan, para tersangka di antaranya DA selaku pemilik depo pasir, serta WW dan AP selaku pemodal tambang pasir ilegal di kawasan konservasi tersebut.
“Sudah ditetapkan 3 tersangka. Masih pengembangan,” ujar dia, Selasa (4/11/2025), dikutip CNN Indonesia.
Penyidik menemukan sekitar 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid dan Sawangan. Aktivitas tambang ilegal di sana disebut telah beroperasi selama 1,5 tahun dengan total transaksi senilai Rp3 triliun.
“Serta nilai transaksi keuangan yang mencapai Rp48 miliar. Jika dihitung seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Magelang dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp3 triliun,” ujarnya.
Irhamni mengatakan, penambangan ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi mengancam kelestarian lingkungan. Aktivitas ilegal tersebut diperkirakan merusak lahan seluas 6,5 hektare.
“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi,” lanjut dia. (*)

Redaksi Mitrapost.com






