Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menyebut mulai menyalurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahap II.
Untuk diketahui, penyaluran itu telah dimulai pada Kamis, 30 Oktober 2025 lalu dan direncanakan bakal rampung pada Jumat, 21 November 2025.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsosp3akb) Kabupaten Pati, Tri Haryumi. Adapun bantuan DBHCHT Tahap II ini menyasar sekitar 5 ribuan keluarga penerima manfaat (KPM).
Bantuan tersebut menyasar para buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh, serta masyarakat di dekat lokasi pabrik yang belum pernah memperoleh bantuan sosial (Bansos).
“Buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh dan masyarakat lainnya yang memang lokasinya dekat dengan pabrik dan masyarakat lainnya ini orang yang belum dapat Bansos,” jelas Tri Haryumi kepada Mitrapost.com.
DBHCHT Tahap II ini, tambah dia, diberikan secara langsung kepada KPM dengan besaran Rp600 ribu.
“Langsung dilakukan, tidak pakai simbolis, dilakukan di masing-masing perusahaan, masing-masing desa,” katanya.
“Harapannya bahwa bantuan ini dapat digunakan sebagaimana mestinya untuk tambahan kebutuhan,” lanjut dia.
Saat ditanya mengenai penambahan kuota di tahun 2026 mendatang, pihaknya mengungkapkan bakal ada refocusing 50 persen yang juga disesuaikan dengan Provinsi Jawa Tengah.
“Kalau informasi ada refocusing 50 persen, otomatis tetapi untuk kuota tetap kita penuhi, cuma besarnya kita kurangi. Artinya, disesuaikan dengan Provinsi Jawa Tengah juga,” pungkasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






