Pati, Mitrapost.com – Alokasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Pati tahun 2025 mencapai Rp24,58 miliar. Alokasi itu berasal dari anggaran murni Rp22,02 miliar dan Silpa Rp2,56 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Perekonomian Bayu Adhi Nugroho. Ia menjelaskan, ada tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberikan anggaran DBHCHT.
Adapun ketujuh OPD itu dibagi menjadi tiga bidang diantaranya yaitu bidang kesejahteraan terdapat 50 persen, meliputi Dinas Pertanian (Dispertan) Pati, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pati, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pati, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Pati.
Kemudian, bidang penegakan hukum alokasi 10 persen, meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pati. Terakhir, bidang kesehatan terdapat 40 persen, yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) Pati.
Bayu menyebut, untuk realisasi semester I di tahun 2025 ini baru mencapai 15,34 persen. Hal itu disebabkan beberapa faktor, antara lain penyesuaian PMK terbaru, penyusunan dasar hukum penggunaan dan proses rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan, dimana DBHCHT baru bisa dimulai pada bulan Maret-April.
“Untuk semester I kemarin sudah kami laporkan di bulan Juli 2025, itu realisasinya baru 15 persenan. Itu terkendala penyesuaian dengan PMK terbaru, penyusunan Perbup untuk dasar hukum penggunaan DBHCHT sehingga baru bulan Maret April kegiatan mulai jalan. Selain itu, kami menyelesaikan proses rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan,” jelas Bayu.
Terkait rekapitulasi realisasi semester II, tambah dia, rencana bakal dilakukan di akhir bulan Desember mendatang karena saat ini beberapa kegiatan masih berjalan. Dengan demikian, laporan realisasi akan dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Gubernur Jawa Tengah sebelum dilakukan rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan.
“Di semester dua nanti akan kami rekap di bulan akhir Desember. Nanti akan kami laporkan ke gubernur dulu sebelum dilakukan rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, pihaknya menyatakan terkait penggunaan DBHCHT ini akan terus dipantau dan dievaluasi untuk memastikan bahwa dana itu digunakan secara efektif dan efisien.
“Kita melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan DBHCHT sesuai ketentuan penggunaan yang ada dan memastikan manfaat DBHCHT kembali ke masyarakat,” pungkasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






