Mitrapost.com – Sebuah kapal ikan asing asal Vietnam diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Kamis (6/11/2025). Kapal asing tersebut diduga melakukan penangkapan ikan sevara ilegal di wilayah perairan tersebut.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono (Ipunk), kapal tersebut beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa memiliki dokumen perizinan resmi.
“Satu lagi kapal ikan asing berbendera Vietnam berhasil kita ringkus di Laut Natuna Utara,” kata dia, dikutip CNN Indonesia.
Kegiatan penangkapan ikan ilegal terjadi pada Sabtu (1/11/2025) dini hari, sekitar pukul 00.41 WIB. Berdasarkan penggeledahan, tiga orang WNA Vietnam membawa serta alat tangkap jaring pukat harimau atau trawl dan terdapat tangkapan cumi kering.
Penangkapan kapal berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian puluhan miliar. Kapal asing itu diduga melanggar pasal-pasal UU perikanan sebagaimana telah diubah jadi pasal dalam UU Cipta Kerja dan atau juga pelanggaran KUHP.
“Total valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan ini sebesar R 22,6 Miliar,” ungkap Ipunk.
Lebih lanjut, Laut Natuna Utara merupakan salah satu wilayah perairan yang rawan terjadi aktivitas ilegal fishing. Sepanjang tahun 2025, KKP telah menindak 41 kapal ikan ilegal, sementara enam di antaranya merupakan kapa lasing, dari Vietnam dan Malaysia.
“Sudah 6 kapal asing pelaku illegal fishing ditangkap di Laut Natuna Utara,” lanjut dia. (*)

Redaksi Mitrapost.com






