Mitrapost.com – Pria penyuka sesama jenis atau gay inisial S (33), warga Madura, diduga mencuri kendaraan bermotor para korban dengan modus mengajak berkencan. Ia melakukan aksinya tersebut di 10 lokasi berbeda di Jawa Timur.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan hal serupa di 10 lokasi berbeda termasuk di wilayah Probolinggo, Surabaya, Sidoarjo, dan Batu,” ungkap Kapolres Probolinggo, AKBP Wahyudin Latif, Kamis (6/11/2025), dikutip Detik.
Ia menjelaskan, kasus ini terbongkar dari laporan salah satu korban inisial F (27), warga Jember. F mengaku berkenalan dengan S lewat sebuah aplikasi, kemudian mereka sepakat bertemu di hotel w ilayah Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Dalam melancarkan aksinya, S mengajak korban berhubungan intim di hotel tersebut. Saat korban lengah, pelaku kemudian kabur dan membawa sepeda motor korban.
“Modusnya adalah tipu muslihat dengan berpura-pura menjalin hubungan asmara. Setelah itu, tersangka mengajak korban bertemu dan saat lengah, motor korban dibawa kabur,” ujar Wahyudin lagi.
Setelah kejadian itu, korban kemudian melapor ke Mapolsek Sukapura, kemudian ditindaklanjuti bersama Polres Probolinggo. Akhirnya, S berhasil ditangkap oleh polisi di wilayah Kecamatan Kalisat, Jember.
Menurut informasi, sasaran pelaku memang laki-laki penyuka sesama jenis. Hasil motor curian itu bakal dijual di wilayah Madura. Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com



