Mitrapost.com – Sejoli di Aceh digerebek warga usai diduga berbuat mesum di rumah kawasan Desa Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Diketahui, pihak prianya berprofesi sebagai anggota Satpol PP dan Wilayatul Hisbah atau Polisi Syariat Aceh.
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh Muhammad Rizal menyebutkan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga pada Jumat (7/11/2025) dini hari. Kedua pasangan tanpa ikatan suami-istri tersebut berinisial TR (28) dan AM (23).
Ia melanjutkan, pengamankan kedua sejoli tersebut dilakukan karena diduga telah melanggar hukum syariat Islam. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait kasus tersebut.
“Benar digerebek warga, ini masih kita lakukan pemeriksaan,” kata Rizal, dikutip dari CNN Indonesia.
Rizal memastikan penindakkan terhadap pelaku pelanggar syariat akan dilakukan secara adil, terlepas latar belakang pelaku yang merupakan anggota Wilayatul Hisbah. Saat ini, TR juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Sementara itu, pelaku TR selain dikenakan sanksi berdasarkan qanun jinayah, ia juga akan diproses oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh.
“Kami juga akan lapor ke wali kota,” pungkasnya.

Redaksi Mitrapost.com
