4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penculikan Balita di Makassar

Mitrapost.com Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan seorang balita di Makassar, Sulawesi Selatan, B (4) awal November 2025 lalu. Para pelaku menculik korban, kemudian dipindahtangankan ke sejumlah pihak sampai ditemukan di Jambi seminggu kemudian.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo menyebutkan para tersangka, SY (30) asal Kecamatan Rappocini, Makassar; NH (29) asal Sukoharjo, Jawa Tengah; MA (42) asal Merangin, Jambi; serta AS (36) merupakan karyawan honorer asal Jambi.

“Dari proses penyelidikan sudah mengamankan empat tersangka,” kata dia, Senin (10/11/2025), dikutip CNN Indonesia.

Ia menjelaskan, penculikan terjadi pada Minggu (2/11/2025), berawal saat SY membawa korban B ke ke kosnya. Selama membawanya, SY menawarkan korban ke perempuan inisial NH lewat Facebook dijual dengan harga Rp3 juta.

“NH kemudian tertarik dan datang dari Jakarta ke Makassar untuk mengambil korban dengan transaksi Rp3 juta,” ungkapnya.

NH lalu membawa korban ke Jambi melalui Jakarta untuk kemudian dijual kepada pasangan suami istri inisial AS dan MA. Menurut kesaksiannya, dia telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal dengan dalih membantu pasangan yang belum punya anak.

“Setelah menyerahkan korban, NH melarikan diri ke Sukoharjo dan mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal,” katanya.

Sementara itu, AS dan MA mengaku membeli korban seharga Rp30 juta dari NH. Selanjutnya, korban dijual kembali oleh pasangan tersebut salah satu kelompok suku di Jambi dengan harga hingga mencapai Rp80 juta.

“Mereka juga mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WhatsApp,” jelasnya.

Korban berhasil ditemukan di permukiman salah satu suku di Kabupaten Merangin, Jambi. Saat ditemukan, B sempat merasa ketakutan. Saat ini, ia masih menjalani pendampingan medis dan psikologis untuk membantu menyembuhkan traumanya.

Kasus ini akan terus dikembangkan bersama Bareskrim Polri, khususnya Direktorat PPO PPA dan Direktorat Tindak Pidana Umum untuk memastikan apakah adanya jaringan lebih besar terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Diberitakan sebelumnya, seorang balita inisial B (4) di Makassar, Sulawesi Selatan, baru ditemukan setelah seminggu menghilang di Taman Pakui Sayang.

Menurut laporan orang tua korban pada Senin (3/11/2025), B hilang saat berada di taman Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, pada Minggu (2/11/2025). Ia baru ditemukan pada Minggu (9/11/2025) di Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana membenarkan penemuan anak berusia 4 tahun tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus. Sementara itu, sejumlah pelaku sudah diamankan.

“Besok (hari ini) akan kami rilis secara resmi. Kami masih memeriksa anak, orang tua, dan para pelaku yang sudah diamankan,” jelas Arya, dikutip Liputan6.com. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati