Mitrapost.com – Berawal dari kenalan di media sosial (medsos), pelajar SMP di Purwakarta menjadi korban kekerasan seksual dan rudakpaksa hingga tewas.
Kasus terungkap karena ada penemuan mayat di sungai. Polisi membutuhkan waktu hampir sebulan untuk mengungkap kasus.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengungkapkan bahwa korban merupakan remaja berusia 15 tahun, berstatus pelajar kelas 9 SMP Satu Atap Cadasmekar, Kecamatan Tegalwaru, Purwakarta.
Sedangkan pelaku berinsial AA (23) berdomisili di Purwakarta, dan tercatat sebagai mahasiswa politeknik di wilayah Kecamatan Jatiluhur. Keduanya awalnya berkenalan lewat media sosial pada bulan Oktober.
Keduanya kemudian memutuskan untuk bertemu pada pertengahan Oktober. Pelaku menjemput korban di sebuah sekolah di Kampung Hegarmanah, Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru.
Pelaku membawa korban ke rumahnya dan mengajaknya berhubungan intim di sana. Namun korban menolak. Pelaku yang emosi lantas melakukan kekerasan dan merudapaksa korban hingga ia meninggal dunia.
Jasad korban lantas dibuang di aliran sungai yang berjarak 30 meter dari ruamahnya. Penemuan jasad korban sempat membuat geger warga sekitar.
“Berdasarkan hasil otopsi, penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada leher dan mulut yang mengakibatkan terhalangnya jalan napas,” terangnya dilansir dari Antara.
Pelaku sudah ditangkap di wilayah Purwakarta, dan ia pun ditahan di Mapolres Purwakarta.
“Satu orang pelaku yang ditangkap dalam perkara ini berinisial A.A (23),” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis. Sebab ia melakukan pembunuhan dan kekerasan seksual, serta mengambil barang milik korban.
Pasal yang dikenakan diantaranya pasal 6 huruf b junto pasal 15 ayat 1 huruf g dan j UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
Kemudian pasal 81 ayat 1 dan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak serta pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
Selain itu juga dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, dan pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian. (*)

Redaksi Mitrapost.com






